**Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan**

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Gubernur Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan setelah sebelumnya ditolak, dan kini Pusung berharap dapat menantang keputusan penetapan tersangka yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.

Dalam surat permohonan yang diserahkan pada hari Senin, Pusung menyoroti beberapa dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, termasuk ketidaksesuaian dalam penetapan barang bukti dan kurangnya bukti kuat yang mendukung tuduhan korupsi. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak memberikan kesempatan yang adil untuk membela diri, sehingga meminta pengadilan untuk meninjau kembali keputusan Kejaksaan.

Jika praperadilan ini dikabulkan, proses penetapan tersangka terhadap Pusung dapat dibatalkan atau direvisi, yang berpotensi memperlambat atau mengubah jalannya penyidikan kasus MBG. Sementara itu, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku dan menolak tuduhan adanya penyimpangan. Perkembangan selanjutnya akan ditunggu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor