“Panglima Jilah menegaskan, praktik berladang masyarakat adat tidak sama dengan perkebunan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan,” ujar pejabat TBBR saat konferensi pers kemarin. Ia menyoroti bahwa metode pertanian tradisional yang dijalankan oleh komunitas lokal bersifat rotasi, dengan jeda panjang antara penanaman dan pembakaran, berbeda jauh dari pola monoculture intensif yang biasanya dipraktikkan oleh perkebunan komersial. Menurutnya, menyamakan keduanya dapat menimbulkan persepsi keliru tentang penyebab utama karhutla.
Menurut Panglima Jilah, faktor utama kebakaran biasanya berasal dari aktivitas perkebunan berskala besar yang mengandalkan pembukaan lahan secara massal, penggunaan mesin berat, serta kurangnya pengelolaan lahan pasca-pembakaran. Sementara itu, masyarakat adat biasanya menerapkan sistem agroforestry yang menjaga keseimbangan ekosistem, serta memiliki pengetahuan lokal tentang mitigasi api. Ia menambahkan bahwa menuding peladang adat sebagai biang karhutla justru mengalihkan perhatian dari praktik-praktik komersial yang lebih berisiko.
Dengan penekanan tersebut, Panglima Jilah mengajak pembuat kebijakan dan media untuk lebih cermat dalam menilai akar penyebab kebakaran, serta mengedepankan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan kearifan lokal. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat dapat menghasilkan strategi pencegahan yang lebih efektif, tanpa menstigmatisasi kelompok yang sebenarnya berperan dalam pelestarian hutan.