Berikut adalah penulisan ulang artikel berita tersebut:

**WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali, Langsung Dideportasi Imigrasi**

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial JZ dari Bali. Pria tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja secara ilegal sebagai pengawas di sebuah proyek bangunan.

Penindakan ini berawal dari hasil pengawasan petugas imigrasi yang menemukan aktivitas mencurigakan dari WNA tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, JZ diketahui masuk ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan, yang secara aturan dilarang keras digunakan untuk bekerja atau menerima upah.

Langkah deportasi ini diambil sebagai upaya nyata dalam menegakkan hukum dan aturan keimigrasian di Pulau Dewata. Pihak imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan warga asing di Bali, dan tidak ragu menindak siapa pun yang melanggar ketentuan yang berlaku.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor