Enam organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Dalam audiensi tersebut, mereka mendesak pemerintah dan parlemen untuk menghentikan skema pembagian tanah negara yang diberikan secara perorangan atau individu.
Koalisi ini menilai bahwa pembagian tanah secara individual justru berisiko memperluas ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Lahan yang dibagikan kepada individu dinilai rentan diperjualbelikan kembali kepada pihak bermodal besar atau korporasi, sehingga tujuan utama reforma agraria untuk mengentaskan kemiskinan menjadi tidak efektif.
Sebagai solusinya, Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mendorong agar RUU Reforma Agraria lebih memprioritaskan hak penguasaan dan pengelolaan tanah secara kolektif atau komunal. Model penguasaan bersama ini diyakini lebih mampu melindungi rakyat kecil dari penggusuran, mencegah monopoli lahan, serta menjamin keberlanjutan ekonomi ruang hidup masyarakat lokal.