Pengadilan Tinggi Militer resmi membatalkan sanksi pemecatan terhadap prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan pada tingkat banding ini sekaligus mengoreksi vonis sebelumnya yang sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pelaku dari dinas militer.
Dengan diterimanya permohonan banding tersebut, prajurit bersangkutan dipastikan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI. Kendati terhindar dari sanksi pemecatan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer tetap menyatakan oknum prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan berat menggunakan bahan kimia berbahaya kepada korban.
Batalnya sanksi pemecatan ini menjadi sorotan publik mengingat dampak serius yang dialami korban akibat aksi penyiraman air keras tersebut. Meskipun tetap berstatus sebagai prajurit aktif, pelaku diperkirakan masih harus menjalani vonis sanksi pidana penjara sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum militer yang berlaku.