Pihak kepolisian telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Kendati demikian, hingga saat ini proses hukum tersebut baru menjerat pelaku individu dan belum menyasar satu pun pihak korporasi.

Para tersangka perorangan yang ditindak umumnya merupakan pekerja lapangan atau warga yang tertangkap tangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penanganan kasus ini tersebar di beberapa wilayah hukum Polda di Sumatra dan Kalimantan yang menjadi titik terparah dampak karhutla.

Belum tersentuhnya sektor korporasi dalam penanganan karhutla ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, dampak kebakaran yang meluas kerap kali bersinggungan dengan area konsesi milik perusahaan besar. Kepolisian diharapkan tidak berhenti pada pelaku di tingkat tapak, melainkan juga mendalami potensi keterlibatan perusahaan demi memberikan efek jera yang lebih luas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor