**DPR Usulkan Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset untuk Maksimali Pemulihan Kerugian Negara**
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar tindak pidana perpajakan dan perbankan dimasukkan ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat upaya negara dalam merampas aset-aset hasil kejahatan finansial yang selama ini kerap merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Alasan utama di balik usulan ini adalah karena sektor perpajakan dan perbankan sering kali menjadi modus utama terjadinya kejahatan keuangan berskala besar, seperti penggelapan pajak, pembobolan bank, hingga pencucian uang. Selama ini, penanganan kasus-kasus tersebut melalui jalur pidana konvensional dinilai memakan waktu lama dan kerap gagal mengembalikan kerugian negara secara utuh karena asetnya telah disembunyikan atau dialihkan.
Dengan memasukkan pidana perpajakan dan perbankan ke dalam RUU Perampasan Aset, negara memiliki kewenangan yang lebih kuat dan cepat untuk menyita kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana pelaku selesai. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan kas negara.