Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho. Penyitaan dana dalam jumlah besar ini dilakukan terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyitaan ini menjadi salah satu bukti signifikan yang berhasil diamankan oleh tim penyidik dalam mengusut tuntas aliran dana dari perkara tersebut.
Pihak Kejagung mengindikasikan bahwa uang Rp5 miliar yang disita dari Ferry Boboho diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan praktik pemerasan yang sedang diselidiki. Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran Ferry serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini guna menelusuri sisa aset hasil tindak pidana lainnya.