Pihak kepolisian resmi menetapkan Yusuf (52), pengemudi Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 NCI, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah sang pengemudi terlibat dalam aksi tabrak lari hingga memicu kecelakaan beruntun di Surabaya.

Insiden tersebut bermula ketika mobil Alphard yang dikendarai Yusuf terlibat benturan awal. Namun, alih-alih berhenti untuk bertanggung jawab, pengemudi berusia 52 tahun itu justru berupaya melarikan diri hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan lain di jalurnya.

Saat ini, Yusuf telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyidikan guna mendalami kronologi lengkap serta menghitung total kerugian dan korban akibat kecelakaan beruntun tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor