Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan seluruh pihak penyalur untuk membagikan bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh. Bapanas menegaskan tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun, baik berupa pengurangan jumlah fisik beras maupun pemotongan berupa biaya administratif yang tidak resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program bantuan sosial dari pemerintah dapat diterima secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Setiap KPM berhak menerima alokasi beras sesuai dengan volume dan standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada pengecualian.
Untuk menjaga integritas penyaluran, Bapanas meminta pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk turut aktif mengawasi proses distribusi di lapangan. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pemotongan atau pungutan liar terhadap hak masyarakat miskin tersebut dipastikan akan menghadapi sanksi hukum yang tegas.