Berikut adalah penulisan ulang artikel berita tersebut:
Forum Bahtsul Masail Waqiyyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang hukumnya adalah haram di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dari sudut pandang hukum Islam (fikih) terkait fungsi dan dampak penggunaan mata uang kripto tersebut dalam kehidupan masyarakat.
PBNU menilai Bitcoin tidak memenuhi syarat-syarat utama sebagai mata uang yang sah menurut syariat Islam. Alasan utamanya adalah adanya unsur *gharar* (ketidakpastian) dan *maysir* (spekulasi) yang sangat tinggi akibat fluktuasi harganya yang ekstrem. Selain itu, Bitcoin tidak memiliki wujud fisik, tidak ada aset yang mendasarinya (*underlying asset*), serta tidak dijamin oleh negara atau otoritas keuangan resmi, sehingga berisiko tinggi merugikan masyarakat.
Di samping kriteria syariah, PBNU juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air. Sesuai undang-undang di Indonesia, satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui adalah mata uang Rupiah. Oleh karena itu, menjadikan Bitcoin sebagai alat transaksi tidak hanya dinilai melanggar aturan hukum negara, tetapi juga dianggap tidak membawa kemaslahatan bagi stabilitas perekonomian umat.