Dua perempuan asal Bekasi, yang diidentifikasi dengan inisial KA dan RR, kini berada di ruang sidang setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus prostitusi daring di Surabaya. Penangkapan mereka terjadi setelah pihak berwajib menerima laporan mengenai tawaran layanan seksual yang melibatkan tiga orang (threesome) melalui platform digital.
Penyelidikan mengungkap bahwa KA dan RR menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan tersebut, menargetkan calon pelanggan dengan janji-janji eksplisit. Setelah serangkaian penyamaran dan pemantauan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, mengamankan bukti percakapan, serta mengumpulkan data transaksi yang mendukung dakwaan prostitusi online.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan komitmen aparat hukum dalam memberantas praktik prostitusi berbasis internet. Kedua terdakwa kini menghadapi proses peradilan yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan terkait kejahatan seksual.