Hakim menolak permohonan pengembalian foto keluarga Febrie Adriansyah yang sebelumnya disita dalam operasi penggeledahan di rumahnya, Sentul. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa tindakan penyitaan tersebut telah sesuai prosedur hukum dan masih diperlukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa foto-foto tersebut merupakan barang bukti potensial yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang sedang ditangani. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa penyitaan tetap sah dan foto-foto tersebut tidak dapat dikembalikan kepada keluarga hingga proses pemeriksaan selesai.
Keputusan hakim ini menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Sentul telah memenuhi standar legalitas, sehingga tidak dapat dibatalkan begitu saja. Pihak keluarga Febrie diharapkan menunggu hasil analisis barang bukti sebelum mengajukan upaya hukum selanjutnya.