Pedagang mikro, kecil, dan menengah (UMK) yang berjualan secara daring kini mendapat dukungan kebijakan pemerintah. Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan program insentif yang ditujukan untuk memperkuat usaha lokal di tengah persaingan e‑commerce global.
Dalam rangka mengurangi beban operasional, biaya administrasi platform e‑commerce akan dipotong sebesar 50 % bagi pelaku UMK. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga jual, meningkatkan margin keuntungan, serta mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil beralih ke penjualan online.
Maman menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan usaha domestik, sekaligus mempercepat digitalisasi sektor UMK. Dengan biaya admin yang lebih ringan, diharapkan pertumbuhan penjualan daring UMK akan meningkat signifikan dalam waktu dekat.