**PT Toba Pulp Lestari Tbk Respon Status Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing**
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan perusahaan produsen bubur kertas tersebut sebagai tersangka korporasi. Penetapan status hukum ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui skema penentuan harga transfer (*transfer pricing*) yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Manajemen TPL menyatakan bahwa pihak perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Perusahaan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung serta siap menyediakan seluruh data dan dokumen yang diperlukan oleh penyidik. TPL juga menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan selalu berupaya mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di tengah proses hukum yang tengah dihadapi, pihak manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional bisnis perusahaan masih tetap berjalan dengan normal. Perusahaan berjanji akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menjaga transparansi informasi kepada publik serta para pemegang saham hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum.