Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukkan penanganan konflik pertanahan di wilayah perkotaan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Desakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan organisasi JRMI dalam rapat audiensi bersama para anggota DPR.
Langkah ini diambil karena isu reforma agraria selama ini dinilai hanya berfokus pada sektor pertanian dan kawasan pedesaan. Padahal, masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan juga kerap menghadapi ancaman penggusuran, sengketa lahan pemukiman, serta ketidakpastian status hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Melalui usulan ini, JRMI berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan ruang bagi warga miskin kota. Penanganan kasus agraria di perkotaan dianggap sangat mendesak demi menjamin hak masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak dan mencegah timbulnya konflik sosial di masa mendatang.