Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa integrasi sistem perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi satu pintu merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap mengganggu masuknya investasi ke Indonesia.

Menurut Rosan, proses pengurusan izin TKA yang terpisah dan rumit sebelumnya menjadi salah satu sumber ketidakpastian utama bagi pelaku usaha asing. Melalui penyatuan sistem perizinan ini, seluruh alur administrasi dipastikan akan menjadi lebih transparan, efisien, serta memiliki tenggat waktu yang jelas.

Langkah penyederhanaan ini diyakini mampu meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. Dengan adanya kepastian dalam regulasi tenaga kerja ahli, pemerintah optimistis dapat mendorong percepatan realisasi investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di dalam negeri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor